Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Muqadimah Haji dan Umroh
  4. Haji dan Umrah Untuk Orang Lain
Cari Fatwa

Seorang wanita belum menunaikan Haji, tetapi ia ingin orang lain mewakilkan haji bagi suaminya yang telah meninggal.

Pertanyaan

Saya adalah seorang janda, suami saya telah meninggal dunia tiga tahun yang lalu. Anak-anak saya tiga orang dan belum baligh. Saya belum pernah menunaikan Haji. Bolehkah saya membayarkan sejumlah uang kepada orang lain dari harta pribadi saya (bukan harta anak yatim), untuk pergi ke Baitullah guna menghajikan suami saya yang telah meninggal dunia?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Semoga Allah menerima ketulusan Anda untuk berbuat baik kepada suami Anda yang telah meninggal dunia. Namun, kami ingin mengingatkan pertama-tama bahwa Anda wajib menunaikan Haji jika Anda mampu. Anda terlebih dahulu harus berusaha untuk pergi Haji jika Anda memiliki harta yang cukup untuk berhaji dan Anda mempunyai Mahram.

Adapun jika Anda tidak mampu menunaikan Haji, maka tidak wajib bagi Anda menunaikannya. Adapun upaya Anda mengutus seseorang guna mewakilkan suami Anda menunaikan ibadah Haji, jika suami Anda meninggal sebelum menunaikan Hajjatul Islâm (Haji wajib, yang merupakan rukun Islam) sementara ia meninggalkan harta warisan yang memungkinkan baginya untuk dihajikan, maka wajib dikeluarkan dari harta warisannya itu biaya untuk ia dihajikan, menurut pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits shahîh yang diriwayatkan dari Ibnu Abbâs—Semoga Allah meridhainya—bahwa Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—bersabda, "Piutang Allah lebih berhak untuk dibayarkan." Jika Anda berbuat baik untuk menghajikan suami Anda dengan harta pribadai Anda, maka hal itu boleh dan Anda akan mendapatkan pahala karenanya.

Adapun jika suami Anda pernah menunaikan Hajjatul Islâm, atau Haji belum wajib baginya, karena ia tidak mampu ketika masih hidup, kemudian ia mengutus seseorang untuk menghajikannya, maka hal ini disyariatkan. Dan dalam segala keadaan, disyaratkan bagi orang yang mengahajikannya sudah perah menunaikan haji untuk dirinya terlebih dahulu, berdasarkan hadits Ibnu Abbâs—Semoga Allah meridhainya. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—melihat seseorang yang ber-talbiyah untuk saudaranya atau keluarga dekatnya yang bernama Syubrumah, sementara ia belum pernah haji untuk dirinya. Lalu beliau bersabda kepadanya, "Hajilah untuk dirimu (terlebih dahulu), kemudian haji untuk Syubrumah." [HR. Abu Dâwûd dan Ibnu Mâjah, menurut Al-Albâni: Shahîh]

Sampainya pahala haji kepada si mayit adalah pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat yang benar, yang dikuatkan oleh dalil.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read